Hukum yang berlaku di Indonesia mengatur banyak segi kehidupan, salah satunya terkait personal dan keluarga. Sejak lahir hingga kematian, maka akan timbul banyak permasalahan yang menyangkut pula dengan hal-hal hukum seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan sebagainya. Oleh karena adanya permaslahan namun terbatas pada sosialisasi, maka terkadang masyarakat tidak segera menyelesaikannya dan berujung dengan adanya permasalahan hukum di Pengadilan dan harus mengajukan permohonan.
Selain adanya permasalahan hukum untuk personal, maka ada pula permasalahan hukum yang timbul pada saat akan/telah menikah. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain:
- Agreement
Pernikahan merupakan hal yang diinginkan setiap orang. Namun terkait harta, terkadang beberapa orang tidak ingin menyatukan harta kedua belah pihak dengan berbagai alasan. - Divorce
Perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan. Setiap orang pasti menginginkan pernikahan yang bahagia. Namun oleh karena adanya pihak ketiga atau sebab lainnya, maka perceraian menjadi solusi. - Heritance
Dengan adanya kematian, maka secara hukum masih terdapat masalah yang harus diselesaikan yaitu terkait warisan. Warisan yang tidak dibagi secara adil akan berakibat dengan adanya perselisihan.
