Apa yang dimaksud dengan hukum?

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.

Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan hukum.

Don’t Stop Here

More To Explore

Scroll to Top