Tiga Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia

Terdapat tiga macam hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Hukum Pidana

Hukum pertama yang berlaku di Indonesia untuk dipatuhi adalah hukum pidana. Hukum ini termasuk dalam ranah hukum bersifat publik yang mengatur antar hubungan dalam perbuatan yang diharuskan atau dilarang oleh undang undang. Hal tersebut akan diterapkannya sanksi berupa denda atau pemidanaan bagi pelanggarnya.

Dalam hukum ini terdapat dua macam perbuatan, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Kejahatan meliputi perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan juga nilai moral, seperti mencuri, memperkosa, membunuh dan lain sebagainya. Sedangkan pelanggaran yaitu perbuatan yang dilarang tetapi tidak memberikan efek secara langsung kepada orang lain seperti tidak menggunakan helm.

 

  1. Hukum Acara

Jenis hukum yang selanjutnya adalah hukum acara yang mengatur prosedur pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Misalnya saja jika terjadi sebuah kasus yang melibatkan tindak pidana hingga berlanjut hukum pidana, maka akan diatur dalam hukum acara pidana. Pada hukum ini akan memuat tata cara pelaksanaannya dan cara dijatuhkan hukum pidana oleh pemerintah yang berwenang.

 

  1. Hukum Perdata

Jenis hukum di Indonesia selanjutnya adalah hukum perdata. Hukum perdata berperan dalam mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Hukum yang satu ini disebut juga dengan hukum sipil atau hukum privat. Hukum perdata yang ada di dalam masyarakat jual beli kendaraan atau rumah. Hal ini juga dapat digolongkan beberapa klasifikasi seperti hukum keluarga, benda, waris, dan lain sebagainya.

Don’t Stop Here

More To Explore

Scroll to Top